Terkait dengan Surat Gubernur Rencana Pergub APBA 2018

image

Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), pada hari Selasa (27/2), tidak hadir lagi dan hadir untuk membahas Anggaran Pendapatan dan Anggaran Umum APBD 2018 yang merupakan pelopor dokumen RAPBA 2018 Badan Anggaran DPRA.

Ini karena, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, telah mengirim surat kepada Ketua DPRA, yang isinya diceritakan, pada hari Selasa (27/2) 60 hari karena, Kepala Daerah dan DPRD, belum mengambil kesepakatan mengenai RAPBD.

Dalam suratnya, poin 1, gubernur menjelaskan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan penetapan APBD yang menyebutkan antara lain.

Bahwa jika Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari, karena Peraturan Daerah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah ke DPRA, Bupati menyusun dan menetapkan peraturan daerah mengenai APBD.

Pada poin 2, gubernur menjelaskan, sehubungan dengan hal di atas, kita perlu bertanya kepada DPRA bahwa batas akhir kesepakatan bersama antara gubernur Aceh dan DPRA terhadap rancangan RAPBA 2018 Qanun Aceh ke qanun Aceh di APBA 2018 mengacu pada ketentuan Undang-undang -Undang.

Surat Gubernur Irwandi Yusuf, Nomor 903/7601, tertanggal 27 Februari 2018 diantar oleh Asisten III Setda Aceh, Saidan Nafi, langsung ke Ketua DPRA, Tgk Muharuddin.

Saidan Nafi yang bertemu dengan Serambi setelah menyerahkan surat kepada Ketua DPRA di gedung DPRA, mengatakan hari ini tidak ada pembahasan lebih lanjut mengenai dokumen KUA dan PPAS antara TAPA dan Banggar Dewan.

Karena Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf telah menulis surat kepada Ketua DPRA, maka anggota TAPA tidak hadir lagi di DPRA untuk membahas dokumen KUA dan PPAS tahun 2018.

Ketua DPRA, Tgk Muharuddin, seusai rapat DPRA Banggar kepada wartawan mengatakan, DPRA baru akan menyampaikan surat Gubernur tersebut pada tanggal 2 Maret 2018.

Alasannya, menurut hitungan Banggar Dewan, adalah karena 60 hari diskusi RAPBA 2018, tidak ada kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD, hanya akan jatuh pada 1 Maret 2018, bukan 27 Februari 2018.

Mengenai apa sikap DPRA, isi surat gubernur, yang telah menghentikan pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2018 dan ingin memproses Pergup RAPBA 2018.

Muharuddin mengatakan bahwa kami hanya akan menginformasikan kepada publik, pada tanggal 2 Maret 2018, setelah DPRA, menanggapi surat gubernur tersebut.

"Saat ini, kami masih menunggu anggota TAPA untuk terus melanjutkan pembahasan dokumen KUA dan PPAS, seperti biasa sampai 1 Maret 2018," kata Ketua DPRA.